Correct Article 18
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Satuan Kekayaan dan Dana adalah satuan pendukung institut yang menangani pengelolaan kekayaan dan dana abadi, kekayaan intelektual, serta pemberian perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pegawai institut dan keluarganya;
(2) Satuan Kekayaan dan Dana terdiri dari unsur Kekayaan dan Dana Abadi, Kekayaan Intelektual, Dana Kesejahteraan, dan unsur lain yang dianggap perlu oleh Majelis Wali Amanat, yang
masing-masing dikelola secara terpisah dan transparan;
(3) Tatacara perolehan, pengelolaan, dan penggunaan Kekayaan dan Dana institut diatur lebih lanjut oleh keputusan Majelis Wali Amanat.
Pasal 19 …
Your Correction
