Correct Article 17
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan institut berasal dari :
a. pemerintah;
b. masyarakat;
c. pihak luar negeri;
d. usaha dan tabungan institut.
(2) Dana dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, yang terdiri atas :
a. anggaran rutin;
b. anggaran pembangunan.
(3) Institut mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat sebagai pendamping dana yang diperoleh dari pemerintah dalam pembiayaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(4) Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan untuk pembiayaan pembangunan investasi dan pengembangan institut melalui mekanisme kompetisi, sesuai dengan program dan prioritas;
5. Penerimaan institut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Your Correction
