Correct Article 15
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal institut sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan;
(2) Kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) dimanfaatkan untuk kepentingan institut;
(3) Hasil pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan institut dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi institut;
(4) Kekayaan awal institut berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk institut dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan;
Your Correction
