Correct Article 11
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Institut adalah lembaga pendidikan tinggi milik negara yang berbentuk institut yang tersusun atas dasar keseluruhan satuan yang mengelola ilmu pengetahuan, teknologi, seni serta ilmu sosial kemanusiaan;
(2) Bentuk dan penggunaan lambang, himne, bendera, dan cap sebagai atribut jati dirinya diatur dan ditetapkan tersendiri oleh Keputusan Senat Akademik.
Your Correction
