Correct Article 6
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Pendidikan yang diselenggarakan oleh institut merupakan program paripurna yang terdiri atas program pendidikan akademik, program pendidikan profesi, dan program pendidikan berkelanjutan.
Your Correction
