Correct Article 67
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dalam institut terdapat organisasi kemahasiswaan;
(2) Mahasiswa memiliki atribut yang diatur lebih lanjut oleh Pimpinan institut;
(3) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, dan pribadi, mahasiswa diberikan kesempatan menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan di luar kegiatan akademik;
(4) Ketentuan ayat (3) akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
