Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam institut terdapat organisasi kemahasiswaan; (2) Mahasiswa memiliki atribut yang diatur lebih lanjut oleh Pimpinan institut; (3) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, dan pribadi, mahasiswa diberikan kesempatan menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan di luar kegiatan akademik; (4) Ketentuan ayat (3) akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction