Correct Article 63
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(10 Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program pendidikan akademik, profesional atau profesi di institut;
(2) Mahasiswa merupakan komponen masyarakat akademik institut yang bersama-sama dengan komponen lainnya bertanggung jawab melaksanakan misi pendidikan institut;
(3) Status, hak, kewajiban, dan syarat-syarat pendaftaran serta penerimaan mahasiswa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
(4) Kedudukan mahasiswa sebagai pendengar pada institut diatur lebih lanjut dengan keputusan Rektor.
Pasal 64 …
Your Correction
