Correct Article 61
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi, dan profesi lain sesuai dengan kebutuhan;
(2) Peraturan untuk pengangkutan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga penunjang akademik serta tenaga administrasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
