Correct Article 60
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pegawai institut terdiri atas tenaga akademik dan tenaga non-akademik yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Tenaga …
(2) Tenaga akademik di institut terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik;
(3) Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya diangkat oleh institut untuk menjalankan tugas mengajar;
(4) Setiap dosen berkewajiban melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
(5) Peraturan untuk pengangkatan, penjejangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kependidikan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
