Correct Article 49
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dana Kesejahteraan adalah dana yang terkumpul sebagai dana penyangga jaminan pensiun, asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan dan bentuk-bentuk jaminan sosial lainnya;
(2) Tatacara peroleh, penggunaan dan pengelolaan Dana Kesejahteraan, diatur dalam peraturan tersendiri oleh Majelis Wali Amanat.
Your Correction
