Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan Intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya baik yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Institut; (2) Tatacara perolehan, penggunaan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual, diatur dalam peraturan tersendiri oleh Majelis Wali Amanat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction