Correct Article 46
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Satuan Kekayaan dan Dana adalah satuan pendukung Institut yang menangani pengelolaan Kekayaan dan Dana Lestari, Kekayaan Intelektual, serta pemberian perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pegawai Institut Teknologi Bandung dan keluarganya;
(2) Satuan Kekayaan dan Dana terdiri atas unsur Kekayaan dan Dana Lestari, Kekayaan Intelektual, Dana Kesejahteraan, dan unsur lain yang dianggap perlu oleh Majelis Wali Amanat, yang masing-masing dikelola secara terpisah menurut peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat;
(3) Pengelolaan Satuan Kekayaan dan Dana termasuk unsur-unsur sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilakukan secara terpisah dan tidak boleh mengganggu kegiatan akademik Institut;
(4) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat, untuk masa jabatan tertentu yang diatur dalam peraturan tersendiri oleh Majelis Wali Amanat;
(5) Tata cara perolehan, pengelolaan dan penggunaan kekayaan dan dana Institut serta sisa hasil usahanya diatur dalam peraturan tersendiri oleh Majelis Wali Amanat.
Your Correction
