Correct Article 44
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Satuan Akademik adalah satu-satunya lembaga dalam institut yang menyelenggarakan kegiatan akademik yang terdiri dari kegaitan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Satuan …
(2) Satuan akademik merupakan wahana yang menciptakan peluang bagi setiap insane untuk mengembangkan diri menjadi manusia yang berbudaya dan cerdas, mengembangkan pengetahuan baru, dan inovasi yang bernilai tinggi.
(3) Satuan akademik terdiri atas Pelaksanaan Akademik, Perangkat Pelaksana Administrasi, Perangkat PenunjangAkademik, dan perangkat lain yang dipandang perlu oleh Pimpinan institut dengan persetujuan Majelis Wali Amanat;
(4) Perangkat Pelaksana Akademik terdiri dari Fakultas, Departemen, Lembaga, Pusat, dan bentuk lainnya yang dipandang perlu oleh Pimpinan institut dengan persetujuan Majelis Wali Amanat;
(5) Perangkat Pelaksana Administrasi terdiri atas Biro, Bagian, dan bentuk lainnya yang dipandang perlu oleh Pimpinan institut dengan persetujuan Majelis Wali Amanat;
(6) Perangkat Penunjang Akademik terdiri atas Observatorium Bosscha, Perpustakaan, Pusat Sumber Daya Informasi, Laboratorium, Studio, Bengkel, Kebun Percobaan, Stasiun Lapangan, dan bentuk
lain yang dipandang perlu dengan persetujuan Senat Akademik;
(7) Pimpinan institut adalah pemimpin Satuan Akademik.
Your Correction
