Correct Article 43
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Pimpinan institut dilarang merangkap jabatan sebagaimana tersebut berikut ini :
a. Pimpinan dan jabatan struktural lembaga institut atau lembaga pendidikan lain;
b. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan institut;
c. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah;
d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan institut.
Your Correction
