Correct Article 42
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Rektor dapat mendelegasikan tugas-tugas kepada salah satu atau para wakil Rektor atau seseorang yang memiliki kualifikasi dan legalitas untuk tugas yang dimaksud;
(2) Pimpinan institut mewakili institut di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan institut;
(3) Pimpinan Rektor tidak berhak mewakili institut; jika :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara institut dan Rektor atau dengan siapa pun yang
ditunjuknya;
b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan institut.
(4) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Majelis Wali Amanat dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan institut.
Your Correction
