Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas pimpinan institut adalah : a. menyelenggarakan fungsi kelembagaan perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. mengembangkan tenaga, sumber daya, dan sarana keilmuan serta pengorganisasian untuk meningkatkan modal intelektual institut; c. mengelola seluruh kekayaan Satuan Akademik institut dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan institut; d. meningkatkan kemampuan tenaga kependidikan dan riset, mahasiswa, dan tenaga administrasi; e. menjalin hubungan dengan lingkungan institut dan masyarakat pada umumnya; f. merumuskan kebijakan dan strategi jangka panjang dan menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan Satuan Akademik yang hendak dicapai dalam jangka waktu lima tahun; g. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Satuan Akademik; h. mengangkat dan memberhentikan pegawai serta MENETAPKAN pegawai untuk menduduki jabatan pada Satuan Akademik; i. menyelenggarakan pembukuan Satuan Akademik; j. menganugerahkan … j. menganugerahkan gelar akademik dan sebutan profesional serta memberikan ijazah dan sertifikat sesuai dengan jenis dan jenjang program studi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; k. membentuk Unit Pengawas Internal yang tanggung jawab, kewenangan, tugas, dan kewajibannya diatur lebih lanjut oleh Pimpinan institut; l. Melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat mengenai pelaksanaan dan kemajuan kerja satuan Akademik; m. Wajib memperhatikan masukan dari Senat Akademik.
Your Correction