Correct Article 41
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Tugas pimpinan institut adalah :
a. menyelenggarakan fungsi kelembagaan perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. mengembangkan tenaga, sumber daya, dan sarana keilmuan serta pengorganisasian untuk meningkatkan modal intelektual institut;
c. mengelola seluruh kekayaan Satuan Akademik institut dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan institut;
d. meningkatkan kemampuan tenaga kependidikan dan riset, mahasiswa, dan tenaga administrasi;
e. menjalin hubungan dengan lingkungan institut dan masyarakat pada umumnya;
f. merumuskan kebijakan dan strategi jangka panjang dan menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan Satuan Akademik yang hendak dicapai dalam jangka waktu lima tahun;
g. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Satuan Akademik;
h. mengangkat dan memberhentikan pegawai serta MENETAPKAN pegawai untuk menduduki jabatan pada Satuan Akademik;
i. menyelenggarakan pembukuan Satuan Akademik;
j. menganugerahkan …
j. menganugerahkan gelar akademik dan sebutan profesional serta memberikan ijazah dan sertifikat sesuai dengan jenis dan jenjang program studi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. membentuk Unit Pengawas Internal yang tanggung jawab, kewenangan, tugas, dan kewajibannya diatur lebih lanjut oleh Pimpinan institut;
l. Melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat mengenai pelaksanaan dan kemajuan kerja satuan Akademik;
m. Wajib memperhatikan masukan dari Senat Akademik.
Your Correction
