Correct Article 34
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Senat Akademik institut adalah badan normatif tertinggi institut di bidang akademik;
(2) Senat Akademik bertanggung jawab kepada masyarakat akademik;
(3) Senat Akademik terdiri dari :
a. Rektor dan para Wakil Rektor;
b. Dekan Fakultas;
c. Guru Besar;
d. Dosen bukan Guru Besar;
e. Kepala Perpustakaan institut;
f. Kepala Pusat sumber Daya Informasi; dan
g. Unsur lain yang ditetapkan kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Anggota Senat Akademik institut diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(5) Senat Akademik dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, yang dipilih oleh dan dari para anggota untuk 2,5 (dua setengah) tahun masa jabatan dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat akademik dapat membentuk komisi-komisi atau panitia
yang beranggotakan anggota Senat Akademik, yang jika dipandang perlu dapat ditambah anggota lain;
(7) Tata cara pemilihan anggota Senat akademik, komposisi, dan jumlah setiap unsurnya, serta tata cara rapat diatur dalam Anggaran rumah Tangga.
Your Correction
