Correct Article 32
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dewan Audit dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit di institut, dalam bidang
pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, dan kepegawaian;
(2) Auditor melaporkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Dewan Audit;
(3) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
