Correct Article 31
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dewan Audit adalah organ institut yang melakukan audit atas penyelenggaraan institut yang bertindak untuk audit dan atas nama Majelis Wali Amanat;
(2) Dewan Audit mengemban amanat atas terlaksananya audit manajemen internal dan eksternal secara independen, berkelanjutan, dan teratur atas penyelenggaraan institut meliputi seluruh unsur-unsurnya;
(3) Dewan Audit MENETAPKAN kebijakan audit, mengkaji dan menilai hasil audit, serta mengambil kesimpulan dan menyampaikan saran kepada Majelis Wali Amanat;
(4) Jumlah anggota Dewan Audit adalah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota;
(5) Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan tidak dapat diangkat kembali;
(6) Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat;
(7) Dewan Audit bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat.
Your Correction
