Correct Article 23
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Majelis Wali Amanat adalah organ tertinggi institut yang mewakili kepentingan pemerintah dan masyarakat, yang bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Majelis Wali Amanat mengemban tanggung jawab memberdayakan institut dalam menjalankan misi dan mewujudkan visinya;
(3) Majelis Wali Amanat menentukan mekanisme untuk melaksanakan tanggung jawab yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
(4) Majelis Wali Amanat dapat membentuk satuan usaha komersial dan satuan usaha lainnya yang dipandang perlu.
Your Correction
