Correct Article 1
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Institut adalah Institut Teknologi Bandung yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi;
2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi;
3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal maupun pembiayaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
5. Wali Amanat adalah organ Institut Teknologi Bandung yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat;
6. Dewan Audit adalah organ Institut Teknologi Bandung secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat;
7. Senat akademik adalah badan normatif tertinggi Institut Teknologi Bandung di bidang akademik yang terdiri dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Wakil dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Kepala Perpustakaan Institut Teknologi Bandung, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik;
8. Majelis Guru Besar adalah Institut Teknologi Bandung yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan civitas akademika Institut Teknologi Bandung;
9. Rektor adalah Pimpinan Institut Teknologi Bandung yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Institut Teknologi Bandung;
10. Dekan adalah Pimpinan Fakultas dalam lingkungan Institut Teknologi Bandung yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya masing-masing;
11. Civitas Akademika adalah masyarakat yang terdiri atas tenaga akademik Institut Teknologi Bandung meliputi tenaga pengajar dan atau peneliti serta mahasiswa Institut Teknologi Bandung.
BAB II …
Your Correction
