Correct Article 45
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Institut memiliki auditor internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Institut.
(2) Auditor internal bertugas secara rutin mengaudit seluruh unit kerja di lingkungan Institut meliputi bidang pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, dan ketenagakerjaan.
Your Correction
