Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahnan ditandatangani oleh semua anggota pimpinan Institut dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat. (2) Dalam hal terdapat angota pimpinan Institut tidak menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis dalam berita acara penandatanganan.
Your Correction