Correct Article 43
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun tutup buku, Pimpinan bersama-sama dengan Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri mengenai:
a. laporan …
a. laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih;
b. laporan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi keadaan, kinerja, serta hasil-hasil yang telah dicapai Institut;
c. laporan ketenagakerjaan Institut yang meliputi keadaan, kinerja, dan kemajuan yang telah dicapai.
(2) Laporan keuangan yang diperiksa pengawas fungsional disusun menurut standar akuntansi yang berlaku.
(3) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan yang dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapat pengesahan Menteri menjadi informasi publik.
Your Correction
