Correct Article 42
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Tahun anggaran Institut berlaku pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama.
(2) Tatacara pengelolaan keuangan Institut disesuaikan dengan kebutuhan Institut dengan memperhatikan efisiensi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas.
(3) Tatacara pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran yang berasal dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat
(2) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Tatacara pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat.
Your Correction
