Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang dana Institut adalah Bendahara yang diangkat dan diberhenti-kan oleh Rektor; (2) Bendahara Institut bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction