Correct Article 15
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pemegang dana Institut adalah Bendahara yang diangkat dan diberhenti-kan oleh Rektor;
(2) Bendahara Institut bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction
