Correct Article 6
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Tujuan Institut adalah:
a. menghasilkan lulusan berkualitas yang mampu mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni;
b. mengembangkan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang ramah lingkungan untuk mendukung pembangunan nasional dan memperbaiki kesejahteraan umat manusia.
c. menjadikan Institut sebagai lembaga pendidikan tinggi yang siap menghadapi tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan yang berubah dengan cepat baik secara nasional maupun global.
d. menjadikan Institut sebagai kekuatan moral dalam masyarakat INDONESIA yang madani.
Your Correction
