Correct Article 57
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Warga Institut yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Institut dapat memberikan sanksi kepada warga Institut yang melakukan pelanggaran.
BAB XXIII …
Your Correction
