Correct Article 56
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Penghargaan disampaikan kepada anggota masyarakat sebagai pengakuan dan apresiasi atas prestasi, jasa, dan pengabdian yang luar biasa kepada Institut dan atau kontribusi yang luar biasa pada kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(2) Tatacara, jenis, dan bentuk penghargaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
