Correct Article 54
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dalam Institut terdapat organisasi kemahasiswaan.
(2) Mahasiswa memiliki atribut yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Rektor.
(3) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, dan pribadi, mahasiswa diberikan kesempatan menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan di luar kegiatan akademik.
(4) Ketentuan ayat (3) akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
