Correct Article 51
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Warganegara Asing dapat menjadi mahasiswa Institut setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut dan Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
