Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga penunjang terdiri atas Tenaga Penunjang Tetap, dan Tenaga Penunjang Tidak Tetap. (2) Jenjang kepangkatan Tenaga Penunjang terdiri atas empat golongan, masing-masing golongan terdiri atas dua ruang. (3) Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga penunjang diatur secara lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction