Correct Article 47
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen tetap dan Tenaga Penunjang tetap yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya diangkat oleh Institut untuk menjalankan tugas mengajar.
(3) Dosen, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap dan Dosen Tamu.
(4) Setiap Dosen berkewajiban melakukan penelitian dan palayanan kepada masyarakat
(5) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas Asisten, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar.
(6) Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin pegawai diatur secara lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
