Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Institut dilakukan oleh Menteri yang dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Mejelis Wali Amanat. (2) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan Institut dilakukan oleh tenaga audit fungsional. (3) Pengawasan … (3) Pengawasan internal pengelolaan keuangan institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Dewan Audit. (4) Rektor dapat mengangkat tenaga audit internal untuk membantu persiapan dan pelaksnaan proses audit. (5) Auditor internal bertanggung jawab kepada Pimpinan Institut.
Your Correction