Correct Article 40
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, penyelenggara Institut menyusun suatu Rencana Strategis.
(2) Rencana Strategis adalah strategi yang dipilih untuk mencapai tujuan dan program yang berjangka waktu 5 (lima) tahunan untuk melaksanakan strategi tersebut, yang sekurang-kurangnya memuat antara lain:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya;
b. evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang ada pada saat itu;
c. asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja serta indikator kinerja Institut untuk periode perencanaan berikutnya.
(3) Rencana Strategis disusun oleh Pimpinan setelah memperoleh masukan dari Senat Akademik Institut, dan diajukan kepada Majelis Wali Amanat untuk dibahas dan disahkan.
Pasal 41 …
Your Correction
