Correct Article 37
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Satuan usaha komersial adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Institut dalam rangka menunjang pendanaan penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Usaha Komersial dapat berbentuk unit usaha perseroan terbatas atau jenis usaha komersial lainnya yang sepenuhnya atau sebagian sahamnya dimiliki institut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
(3) Pengelolaan satuan usaha komersial sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilakukan secara terpisah dari kegiatan akademik Institut.
(4) Dalam hal pendirian perseroan terbatas, penyertaan modal Institut tidak melebihi 20% (duapuluh persen) dari aset Institut.
Your Correction
