Correct Article 36
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Sidang terbuka Institut dapat dilakukan untuk melaksanakan Wisuda, Dies Natalis, Pengukuhan Guru Besar, pengangkatan Doktor Kehormatan, dan penganugerahan tanda kehormatan.
(2) Sidang terbuka Institut dihadiri Senat Akademik dan Dosen Institut yang mempunyai jabatan Guru Besar dan yang bergelar Doktor.
(3) Sidang terbuka Institut dipimpin oleh Rektor.
(4) Tatacara dan tatatertib pelaksanaan sidang terbuka Institut lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
