Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat adalah unsur penunjang pada Institut sebagai perangkat kelengkapan dalam administrasi, pendidikan, dan keuangan yang berada di luar lembaga, fakultas, jurusan, dan bagian. (2) Direktorat dipimpin oleh seorang Direktur. (3) Kegiatan direktorat dilaksanakan di sub-direktorat dipimpin oleh seorang Kepala Sub-direktorat. (4) Pengangkatan dan masa jabatan, pengaturan tugas dan wewenang, serta pertang-gungjawaban Direktur dan Kepala Sub-direktorat diatur dalam peraturan tersendiri. BAB XIV …
Your Correction