Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga adalah unsur pelaksana di lingkungan Institut yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Lembaga diketuai oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Sekretaris. (3) Kegiatan lembaga dilaksanakan di Pusat, suatu unsur pelaksana kegiatan di lingkungan lembaga yang bersangkutan yang dipimpin oleh seorang Kepala dibantu oleh seorang Sekretaris. (4) Pengangkatan dan masa jabatan, pengaturan tugas dan wewenang, serta pertang-gungjawaban Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, dan Sekretaris Pusat diatur dalam peraturan tersendiri.
Your Correction