Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan Institut dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut berikut ini: a. pimpinan dan jabatan struktural pada lembaga pendidikan tinggi lain; b. pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan Institut; c. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Institut.
Your Correction