Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Pimpinan Institut adalah: a. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pelayanan kepada masyarakat; b. mengelola dan mengembangkan kekayaan Institut, serta memanfaatkan kekayaan Institut tersebut secara optimal untuk kepentingan Institut; c. mengembangkan kemampuan Sivitas Akademika dan pegawai Institut; d. membina hubungan dengan lingkungan di luar Institut dan masyarakat pada umumnya; e. mempromosikan program Institut kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat umum; f. menyelenggarakan pembukuan Institut untuk semua unsur Institut dan semua kegiatan; g. menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan Institut yang hendak dicapai dalam jangka waktu lima tahun; h. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Institut; i. melaksanakan audit internal penyelenggaraan Tridarma dan Administrasi; j. menunda dan mempertimbangkan kembali suatu program yang bertentangan dengan tujuan dan kepentingan Institut; k. melaporkan kemajuan Institut kepada Majelis Wali Amanat; l. bersama … l. bersama Majelis Wali Amanat menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri; m. membuat usul peraturan dalam bidang akademik untuk diajukan kepada Senat Akademik dan dalam bidang non akademik kepada Majelis Wali Amanat untuk pengesahan; n. mengangkat dan memberhentikan Dosen dan tenaga penunjang; o. Pelaksanaan sidang Pimpinan beserta tatacaranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction