Correct Article 29
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Tata cara pemilihan Rektor Institut dapat dilakukan melalui pembentukan panitia oleh Majelis Wali Amanat yang bertugas menyeleksi bakal calon Rektor melalui mekanisme kompetisi terbuka.
(2) Calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 berhak mengikuti uji kelayakan dan kepantasan di hadapan Majelis Wali Amanat, Panitia Pemilihan, dan Senat Akademik dalam suatu rapat tertutup yang dipimpin oleh Ketua Majelis Wali Amanat.
(3) Tata cara pelaksanaan uji kelayakan dan kepantasan Rektor ditentukan dalam suatu keputusan yang ditetapkan Majelis Wali Amanat.
(4) Majelis Wali Amanat dapat meminta pertimbangan kepada Senat Akademik terhadap bakal calon Rektor sebelum dilaksanakan pemilihan.
(5) Pemilihan Rektor dilakukan dalam suatu rapat terbuka Majelis Wali Amanat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Wali Amanat.
(6) Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak diangkat sebagai Rektor dengan keputusan Majelis Wali Amanat.
Your Correction
