Correct Article 24
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Senat Akademik Institut bertugas:
a. menyusun kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik;
b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan penjenjangan jabatan akademik, penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian Sivitas Akademika dan pegawai Institut;
c. menyusun dan MENETAPKAN norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan;
d. menyusun dan MENETAPKAN peraturan pelaksanaan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
e. memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat tentang pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan;
g. mengajukan calon Rektor kepada Majelis Wali Amanat;
h. MENETAPKAN kriteria, peraturan serta mekanisme pangangkatan Guru Besar dan jabatan
akademik lain;
i. Memberikan penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat dan meberikan hasil penilaiannya sebagai masukan kepada Menteri;
j. Memberi penilaian atas kinerja Pimpinan Institut dalam bidang manajemen akademik dan memberikan hasil penilaiannya, sebagai masukan kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Hasil penyusunan dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Majelis Wali Amanat untuk ditetapkan.
(3) Anggaran biaya pelaksanaan tugas Senat Akademik dibebankan kepada anggaran biaya Institut.
Pasal 25 …
Your Correction
