Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Audit, yang merupakan organ Institut yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Institut untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat, terdiri atas lima orang anggota yang bebas dari pertentangan kepentingan dengan kepentingan Institut. (2) Komposisi anggota Dewan Audit terdiri atas: a. dua orang tenaga profesional dari luar Institut Pertanian Bogor yaitu satu orang yang mempunyai keahlian akuntansi dan satu orang yang mempunyai keahlian manajemen; b. tiga orang guru besar dari luar Institut Pertanian Bogor. (3) Dewan Audit dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota. (4) Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (5) Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat (6) Dewan Audit bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat. (7) Dewan audit dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit di Institut, dalam bidang akademik, kemahasiswaan, keuangan, dan kepegawaian. (8) Auditor melaporkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) kepada Dewan Audit. (9) Persyaratan, tata cara pengangkatan, pemberhentian anggota Dewan Audit, dan tata cara sidang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 22 …
Your Correction