Correct Article 18
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Majelis Wali Amanat, sebagai organ Institut yang mewakili kepentingan Institut, beranggotakan 11 orang.
(2) Unsur-unsur dalam Majelis Wali Amanat adalah:
a. 1 (satu) orang mewakili Menteri;
b. Rektor mewakili Institut;
c. 4 (empat) orang mewakili Senat Akademik;
d. 1 (satu) orang mewakili mahasiswa, yang memegang jabatan organisasi kemahasiswaan;
e. 4 (empat) orang mewakili anggota masyarakat yang terdiri atas wakil pemerintah daerah,
peneliti luar Institut, pelaku bisnis, dan praktisi dalam bidang pertanian.
(3) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Senat Akademik.
(4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Menteri diusulkan oleh Menteri.
(5) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Rektor tidak dapat dipilih sebagai ketua dan tidak memiliki hak suara dalam hal terjadi pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara.
(6) Anggota …
(6) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Senat Akademik diusulkan melalui mekanisme yang berlaku dalam ruang lingkupnya sendiri berdasarkan kriteria utama atas komitmen, kemampuan, integritas, visi, dan wawasan serta minat terhadap perguruan tinggi.
(7) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur mahasiswa dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka yang mempunyai integritas dan prestasi akademik yang baik.
(8) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur masyarakat dipilih oleh Senat Akademik dari calon-calon yang diusulkan oleh Rektor atas saran Sivitas Akademika.
(9) Anggota Majelis Wali Amanat, kecuali yang mewakili unsur mahasiswa, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur mahasiswa diangkat untuk maasa jabatan 1 (satu), dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(11) Anggota Majelis Wali Amanat, kecuali yang mewakili unsur Rektor dan mahasiswa, mempunyai hak dipilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat.
(12) Ketua Majelis Wali Amanat dibantu oleh seorang Sekretaris yang berasal dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(13) Anggota Majelis Wali Amanat mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan Rektor, anggota yang mewakili unsur Menteri mempunyai 35 persen hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
(14) Majelis Wali Amanat mengadakan sidang satu kali dalam satu semester.
Your Correction
