Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Institut terdiri atas pengelola, pelaksana akademik, pelaksana administrasi, dan penunjang; (2) Pengelola terdiri atas Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Pimpinan. (3) Pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Jurusan, Bagian, Lembaga, Pusat, dan bentuk lain yang dianggap perlu. (4) Pelaksana administrasi terdiri atas Direktorat, Sub-direktorat dan bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Penunjang akademik terdiri atas Perpustakaan, Laboratorium, Bengkel, Pusat Informasi, Kebun Percobaan, Keamanan dan bentuk lain yang dianggap perlu. (6) Organisasi lain yang dianggap perlu.
Your Correction