Correct Article 13
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (5) terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Institut.
(2) Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri.
Your Correction
