Correct Article 11
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Kekayaan Institut merupakan kekayaan negara berupa aset dan fasilitas yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan kekayaan awal Institut.
(2) Besarnya …
(2) Besarnya kekayaan awal Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada Institut, kecuali tanah, yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Keuangan.
(3) Kekayaan yang tertanam pada Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas aset dan fasilitas yang berupa kekayaan awal dan yang diperoleh setelah Institut berstatus badan hukum milik negara.
(4) Seluruh kekayaan Institut dan penggunaannya mendapatkan perlindungan hukum.
Your Correction
