Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Warga Universitas yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku; (2) Universitas dapat memberikan sanksi kepada warga universitas yang melakukan pelanggaran.
Your Correction