Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harta kekayaan Universitas terdiri atas seluruh harta kekayaan, baik yang telah ada maupun yang akan ada, baik dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud; (2) Kekayaan awal universitas sebagai badan hukum terdiri atas seluruh harta kekayaan negara yang dipisahkan yang pengelolaannya diserahkan kepada Universitas dalam bentuk gedung; instalasi; segala macam dan jenis peralatan baik untuk keperluan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, dan keperluan perkantoran, dan pada umumnya semua benda yang dikuasai oleh Universitas, termasuk di dalamnya hasil penelitian, percobaan, dan sebagainya, serta semua hubungan, baik dengan pihak di luar Universitas dari dalam negeri maupun dari luar negeri; (3) Pelaksanaan penyerahan dan peralihan kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri dan Menteri Keuangan. BAB XXII …
Your Correction